AESEN–TV.COM, PANDEGLANG – Pemerintah Desa Tegal wangi Kecamatan Menes , Kabupaten Pandeglang , Menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musyawarah Desa ) sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di Tahun Anggaran 2026,Selasa (14/10/2025).

 

Dalam forum , di sepakati beberapa program prioritas pembangunan desa, di antaranya perbaikan untuk infrastruktur pembangunan, penataan sistem pengelolaan desa .

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa sejak pukul 9’00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa , Camat ,Muspika , Binwasdes Kecamatan Menes ,Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa , Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya.

 

 

Dalam sambutannya, Kiki Maulana ” menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kebersamaan seluruh unsur masyarakat yang hadir. Ia menegaskan pentingnya MusrenDes, sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat serta merumuskan arah rencana pembangunan desa kedepan nya.

 

“Alhamdulillah, dengan rahmat Allah SWT, kita dapat berkumpul dalam forum MusrenDes ini. Semoga apa yang kita rencanakan bersama dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan.” Ucapnya

 

Ditempat yang sama di paparkan Camat Menes ,Usep ‘ dalam kesempatan ini, menekankan pentingnya perhatian pada pembangunan desa ke arah pembangunan infrastruktur, siskamling serta program BUMDES dengan menuju ke arah menuju kesejahteraan masyarakat.

 

Baca Juga

Ia mengingatkan agar warga aktif melakukan menjaga keharmonisan,ketertiban serta , menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah timbulnya penyakit pesan nya.

 

Dan dilanjut kan dalam pelaksanaan musdes penyusunan dan penetapan serta pengesahan RKPdes 2026 adalah salah satu tahapan rangkaian kegiatan perencanaan di desa, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai amanat permendagri 114 tahun 2014 dan permen desa PDTT no 21 tahun 2020.

 

Dan kepala desa memfasilitasi BPD untuk pelaksanaan MUSDES RKPDes, untuk membahas dan menetapkan RKPDes yang selanjutnya di sahkan melalui Perdes RKPdes. Kami berharap kualitas perencanaan yang baik bisa tercapai,, dan hal tersebut bisa dicapai tergantung sejauh mana proses musyawarah tersebut dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang telah diamanatkan sesuai peraturan yang menjadi pedoman pungkasnya,Usep”

 

Reporter : Ab