- AESENN-TV.COM , PANDEGLANG— Program Makan Bergizi
- Gratis
- (MBG) yang dijalankan oleh SPPG Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, kembali menuai sorotan setelah ramai jadi bahan perbincangan baik di media sosial maupun pemberitaan. Mitra pelaksana MBG tersebut dinilai tidak kooperatif dan tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan gizi bagi naik untuk para siswa maupun ibu hamil dan balita.
Sorotan menguat setelah beberapa wali murid mempersoalkan menu yang di anggap kurang sesuai, selain itu beredar pula dokumentasi informasi menu MBG B3 yang dikemas menggunakan plastik kresek, kemasan yang dinilai tidak layak dan bertentangan dengan prinsip keamanan pangan serta kultur konsumsi makanan sehat. Pengemasan tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan penerima manfaat dan tidak sesuai dengan standar penyajian makanan bergizi.
Aktivis sosial Panji Nugraha menanggapi keras persoalan tersebut. Ia mempertanyakan kapasitas dan kapabilitas KSPPG serta Ahli Gizi yang bertugas di dapur SPPG Karyasari. Menurutnya, persoalan menu dan kualitas penyajian bukan kali pertama terjadi.
“Ini bukan kejadian pertama. Beberapa waktu lalu SPPG ini sudah bermasalah dengan menu MBG, sekarang terulang kembali dengan kondisi yang lebih parah, ditambah pengemasan yang tidak layak. Ini menunjukkan ketidakmampuan menjalankan tugas,” tegas Panji.
Panji menilai, sebagai mitra resmi program nasional, SPPG wajib tunduk pada ketentuan keamanan pangan, standar gizi, serta perlindungan kesehatan ibu dan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan kewajiban penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan perlindungan kesehatan ibu dan anak melalui asupan gizi yang layak dan aman.
Prinsip Good Hygiene Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP) dalam penyajian makanan.
Lebih lanjut, Panji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG lebih lagi kinerja KSPPG dan Ahli Gizi di dapur SPPG Karyasari. Ia menilai pembiaran atas pelanggaran berulang sama saja dengan mengamini kelalaian.
“Kalau tidak ada evaluasi dan sanksi tegas, kami menduga BGN dan Satgas MBG turut mengamini kejadian-kejadian ini. Bila perlu, copot dan pecat KSPPG serta Ahli Gizi yang tidak mampu menjalankan amanah negara,” ujarnya.
Panji menegaskan bahwa program MBG adalah program strategis nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya ibu hamil dan balita. Oleh karena itu, setiap bentuk kelalaian, ketidakprofesionalan, dan pelanggaran standar harus ditindak tegas demi mencegah dampak kesehatan jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan tim awak media, pihak SPPG Karyasari maupun Satgas MBG setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan tuntutan evaluasi tersebut.
Reporter : Tim




