AESENNEWS.COM, Pengaturan mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti diatur dalam Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 5 UU ITE disebutkan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Akan tetapi, dokumen elektronik yang akan menjadi alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE bahwa terdapat bentuk surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti hukum. Bentuk surat tersebut adalah surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis dan surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril/akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Selain itu, alat bukti elektronik harus diperoleh dengan cara yang sah. Sementara itu, syarat formil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE yang mengatur bahwa alat bukti elektronik harus dijamin keaslian, keutuhan, dan aksesbilitasnya. Agar syarat tersebut terpenuhi dokumen elektronik membutuhkan tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, atau audit forensik informasi elektronik (digital forensic). Digital forensic merupakan syarat multak syarat mutlak yang harus dilakukan agar dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
