AESEN-TV.COM, PANDEGLANG – Saketi, 30 Januari 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saketi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendengarkan laporan tahunan BUMDes Cipta Desa tahun buku 2025. Acara yang berlangsung di Balai Desa Saketi pukul 14.00 ini dihadiri unsur kecamatan, perangkat desa, pendamping, BPD, tokoh masyarakat RT/RW, kepolisian, LSM, serta insan media.
Musdes berjalan normal dengan rangkaian pembukaan dan sambutan dari Kepala Desa serta pihak kecamatan yang diwakili Kasi PPM dan Kasi Pembangunan. Acara inti dipandu langsung oleh Ketua BPD, yang mempersilakan Direktur BUMDes menyampaikan laporan kegiatan. Laporan dipresentasikan secara transparan menggunakan media infokus, sehingga seluruh peserta dapat menyaksikan dengan jelas.
Dalam pemaparan, BUMDes Cipta Desa Saketi melaporkan hasil laba usaha tahun buku 2025 sebesar Rp7.298.000, yang sepenuhnya diserahkan kepada Musdes untuk dibagi sesuai ketentuan AD/ART BUMDes. Sesi tanya jawab kemudian dibuka, menghadirkan kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak sehingga suasana Musdes terasa hidup.
Namun, di akhir acara muncul pertanyaan dari salah satu warga mengenai apakah laporan tersebut sudah melalui penelaahan Pengawas dan Komisaris. Ketua Pengawas BUMDes, Maman Khudori, menjelaskan bahwa ia telah menerima berkas laporan pada 31 Januari 2025, melakukan pemeriksaan, dan menandatangani hasil penelaahan. Laporan tersebut juga telah diserahkan bersama Direktur BUMDes kepada Komisaris, yakni Kepala Desa.
Kepala Desa Saketi menanggapi bahwa masih ada berkas yang kurang, khususnya berita acara hasil penelaahan. Hal ini menimbulkan persepsi publik bahwa laporan pertanggungjawaban BUMDes ditolak oleh Komisaris. Padahal, menurut aturan, penolakan atau penerimaan laporan merupakan ranah Musdes, sementara tugas Komisaris adalah melakukan penelaahan dan mengembalikan berkas jika ada kekurangan.
Menanggapi dinamika tersebut, Hamdihi, Ketua BUMDes Saketi, menyatakan kekecewaannya: “Saya kira laporan sudah lengkap. Saya kecewa dengan BPD yang seharusnya menanyakan terlebih dahulu kepada Pengawas dan Komisaris apakah penelaahan sudah dilakukan atau belum, jika sudah dan siap baru BPD menggelar Musdes. Akhirnya muncul pemberitaan seolah laporan pertanggungjawaban BUMDes ditolak, padahal yang benar adalah Komisaris harus menyelesaikan tugas penelaahan terlebih dahulu.”
Reporter : Ab- Tim




