CAKAPHUKUM.COM – Hans Kelsen mendefinisikan Ilmu Hukum sebagai pengetahuan yang berkaitan dengan hukum. Friedmaan pula mendefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mana didalamnya mempelajari esensi hukum yang besar kaitannya dengan filsafat hukum dari sisi dan teori politik
PT AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP




